News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menyampaikan, saat ini kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca juga: Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Penghargaan Internasional

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula

Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" papar Ida

Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Baca juga: Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini