Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menemukan adanya pelaku usaha yang sengaja menahan stok minyak goreng. Kasus itu ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, kasus itu ditemukan di wilayah Makassar, Medan, Lampung, Lebak hingga sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, pelaku usaha sengaja menahan stok untuk menjual minyak goreng lantaran mereka membeli minyak itu sebelum adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.
"Ditemukan pelaku usaha yang menahan stok, karena membeli sebelumnya dengan harga lama yang lebih mahal dari harga baru," ujar Helmy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Helmy mengatakan, secara umum kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah karena masih banyak pelaku usaha menyesuaikan pola harga. Sebaliknya, stok minyak goreng dinyatakan aman.
Baca juga: Dalami Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Ritel dan Asosiasi Minyak Goreng
"Secara umum di beberapa wilayah yang mengalami kondisi kelangkaan minyak goreng dikarenakan saat ini para pelaku usaha masih menyesuaikan pola kegiatannya dengan kebijakan dan langkah pemerintah dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, stok minyak goreng aman, saat ini dalam proses pendistribusian," jelas Helmy.
Baca juga: Warga Kota Tasikmalaya Masih Berebut Minyak Goreng di Supermarket
Helmy menyatakan pihaknya juga masih belum menemukan adanya kartel di balik kelangkaan minyak goreng. Namun, Polri mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan indikasi adanya kartel.
"Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel, bila masyarakat memiliki informasi praktek-praktek kartel, permainan harga maupun penimbunan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu,segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri, untuk segera kami tindaklanjuti," jelas Helmy.
Baca juga: Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Normal saat Ramadan, Komisi DPR: Jangan Janji Terus
Terkait kasus pelaku usaha tahan stok, kata Helmy, pihaknya telah mengimbau agar mereka segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.
"Adanya pelaku usaha, baik produsen, distributor yang menahan atau hold stok minyak goreng, Polri menghimbau untuk segera mendistribusikannya, jangan kurangi produksi dan alokasi distribusi," pungkasnya.