News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Temukan Praktik Kartel Minyak Goreng

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang mengangkut jerigen berisi minyak goreng curah di agen minyak goreng curah Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menemukan adanya pelaku usaha yang sengaja menahan stok minyak goreng. Kasus itu ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kasus itu ditemukan di wilayah Makassar, Medan, Lampung, Lebak hingga sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur. 

Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, pelaku usaha sengaja menahan stok untuk menjual minyak goreng lantaran mereka membeli minyak itu sebelum adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.

"Ditemukan pelaku usaha yang menahan stok, karena membeli sebelumnya dengan harga lama yang lebih mahal dari harga baru," ujar Helmy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Helmy mengatakan, secara umum kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah karena masih banyak pelaku usaha menyesuaikan pola harga. Sebaliknya, stok minyak goreng dinyatakan aman.

Baca juga: Dalami Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Ritel dan Asosiasi Minyak Goreng

"Secara umum di beberapa wilayah yang mengalami kondisi kelangkaan minyak goreng dikarenakan saat ini para pelaku usaha masih menyesuaikan pola kegiatannya dengan kebijakan dan langkah pemerintah dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, stok minyak goreng aman, saat ini dalam proses pendistribusian," jelas Helmy.

Baca juga: Warga Kota Tasikmalaya Masih Berebut Minyak Goreng di Supermarket

Helmy menyatakan pihaknya juga masih belum menemukan adanya kartel di balik kelangkaan minyak goreng. Namun, Polri mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan indikasi adanya kartel.

"Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel, bila masyarakat memiliki informasi praktek-praktek kartel, permainan harga maupun penimbunan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu,segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri, untuk segera kami tindaklanjuti," jelas Helmy.

Baca juga: Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Normal saat Ramadan, Komisi DPR: Jangan Janji Terus

Terkait kasus pelaku usaha tahan stok, kata Helmy, pihaknya telah mengimbau agar mereka segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.

"Adanya pelaku usaha, baik produsen, distributor yang menahan atau hold stok minyak goreng, Polri menghimbau untuk segera mendistribusikannya, jangan kurangi produksi dan alokasi distribusi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini