News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan di Arab Saudi Terkait Covid-19 Dicabut, Pelancong Tak Perlu Jaga Jarak hingga Tes PCR

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arab Saudi mencabut tindakan pencegahan dan pencegahan terkait dengan pandemi virus Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri negara tersebut mengatakan, langkah-langkah yang dicabut termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan yang tidak lagi wajib.

Seperti dilansir Tribunnews dari Arab News, Kementerian juga mengatakan bahwa jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan Arab akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker.

Baca juga: Sebelum Putus, Dinar Candy Ungkap Ayahnya Ingin Satu Kamar dengan Ridho Ilahi Saat Umrah

Kemudian, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Baca juga: Kementerian Agama: Pelaksanaan Umrah jadi Persiapan Haji Tahun ini

Namun, Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi, yang mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Ini menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini