TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022) besok.
Artinya, wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.
“Tanpa karantina dan pelayanan visa on arrival khusus untuk Bali, mulai 7 Maret 2022,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Aturan di Arab Saudi Terkait Covid-19 Dicabut, Pelancong Tak Perlu Jaga Jarak hingga Tes PCR
Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan, aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.
“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.
“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” jelas Gubernur Bali.
Sebelumnya, masa karantina wisatawan mancanegara telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari dan menjadi 5 hari.
Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyarakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali pun melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan itu disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat (4/3/2022).
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip Tribunnews.com dari TribunBali.com.
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor tersebut, juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Hadir juga Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.
Baca juga: Uji Coba Turis ke Bali Tanpa Karantina, Pakar Kesehatan Ungkap Syarat yang Perlu Diperhatikan
Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.
Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VOA ke Bali
Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VOA.menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, namun, jika dinyatakan positif maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
Baca juga: Update Covid-19 Global 6 Maret 2022: Total Infeksi Capai 445,1 Juta, Jumlah Kematian 6.015.043
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa/ Putu Kartika Viktriani, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Bali