Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, RUU EBT saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasikan, di mana harapannya RUU tersebut dapat rampung pada tahun ini.
"Dalam RUU EBT ada PLTN, yang punya sisi negatif dan positifnya. Di mana positifnya, harga kompetitif dan bagus untuk operasi baseload karena stabilitas yang tinggi, aspek ini yang penting," kata Mulyanto saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Energi Nuklir Muncul di RUU EBT, Pakar: Harus Siapkan Lokasi Pembuangan Limbah Radioaktif
Sementara dampak negatif, kata Mulyanto, jika penanganan limbah radioaktif dari energi nuklir tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah khsususnya BRIN.
"Kami meminta program re-export untuk limbah bahan bakar bekas PLTN," ucap Mulyanto.
"Lalu mengelola dengan baik limbah operasional PLTN dan membangun tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tanah dangkal yang termonitor, dan aman bagi masyarakat maupun lingkungannya," sambungnya.