News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VII DPR: PLTN Dalam RUU EBT Hanya Opsi Dibahas Kemudian Hari

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan opsi dalam mengeksplorasi energi baru terbarukan (EBT) untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) diharapan pada masa sidang depan dikembalikan ke Komisi VII yang saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

"Terkait PLTN yang ada di dalam RUU EBT, ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Tenaga Nuklir yang memang sudah ada sebelumnya," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Harap RUU EBT Rampung Tahun Ini

Meski PLTN ada di dalam RUU EBT, kata Eddy, tetapi hal ini merupakan alternatif yang kemudian hari baru dikaji secara bersama dan bukan untuk saat ini karena masih banyak sumber energi alternatif lainnya. 

"Masih banyak di luar nuklir, kita bicara surya, bayu, geothermal sehingga kita masih punya kemampuan untuk menggarap dan mengeksplor alternatif energi yang lain. PLTN dalam hal ini merupakan opsi dikemudian hari," papar Eddy. 

Eddy menyebut, PLTN memang sebuah alternatif energi bersih yang dapat dikembangkan di dalam negeri kemudian hari dalam menekan emisi.

Baca juga: Iran Didesak Buat Keputusan Soal Perjanjian Nuklir

Namun, pembangunan PLTN perlu diketatkan agar tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya. 

"Persyaratan pembangunan PLTN tentu dipeelukan persyaratan yang sangat ketat, terutama aspek protokol keselamatan," ucap Eddy.
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini