News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak secara Online, Akses DJP Online djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor SPT Pajak untuk penghasilan tahun 2021.

Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Menggunakan E-Filling atau E-Form, Berikut Panduannya

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Indonesia.go.id)

Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan.

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Login ke DJP Online di atau klik di sini

2. Pilih menuh e-Filling

3. Pilih Menu Buat SPT

4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)

5. Pilih SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT'

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Soffya Ranti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini