TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021.
Diketahui, batas akhir untuk lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'