News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Simak inilah cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021.

Diketahui, batas akhir untuk lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id

Baca juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!

Cara Upload e-SPT

1. Buka www.pajak.go.id

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT

6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini