News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kenali Modus-modus Penipuan Investasi Ilegal Berdasar Hasil Temuan Bareskrim Polri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan modus-modus penipuan investasi melalui platform ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, dari hasil penyidikan polisi ada beberapa modus operandi kasus investasi ilegal.

Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading komoditi dan lain lain yang ternyata adalah fiktif.

Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus

Ketiga, modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan.

Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.

Baca juga: Ironi Dony Salmanan: Tak Tamat SD, Pernah Jadi Kuli Bangunan, Sukses Bohongi Orang Berpendidikan

Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi, yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih.

Baca juga: Ciri Investasi Ilegal: Tawaran Cuan yang Nggak Masuk Akal Sampai Aksi Pamer Kekayaan

Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.

Lalu, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan.

Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong

Masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Serta memahami berbagai bentuk produk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang nantinya akan merugikan.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Transaksi Investasi Ilegal Seret Penjual Barang Mewah, Tindakan Pencucian Uang?

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680.

Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini