News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Pesawat yang Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen, Citilink: Memberi Kemudahan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Airbus A320 Citilink.

Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menyambut baik adanya aturan baru terkait penumpang pesawat rute domestik.

Aturan baru yang merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, tidak diperlukannya lagi hasil tes PCR dan antigen untuk penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster.

Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan, Citilink mendukung penuh aturan baru untuk penumpang pesawat rute domestik tersebut.

Baca juga: Pelaku Industri Wisata Labuan Bajo Sumringah, Pelaku Perjalanan Bebas Tes PCR dan Antigen

"Dengan adanya kebijakan ini, tentu dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat khususnya yang menggunakan pesawat," kata Kadek, Kamis (10/3/2022).

Berikut aturan terbaru untuk penumpang pesawat:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca juga: Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Baru Bebas PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini