TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak menemukan harga minyak goreng sesuai ketentuan harga eceren tertinggi (HET).
Hal ini dialaminya saat meninjau ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
"Tadi kami melihat minyak goreng ada barangnya, baik curah maupun kemasan, permasalahannya tidak ada kios yang menjual sesuai HET yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Lutfi.
"Meskipun barang yang sebenarnya dijual, ini suppliernya datang langsung minyaknya dijual Rp 10.500 tingkat pedagang, dan tidak boleh dijual di atas Rp 11.500 curah dan ini marginnya sudah cukup," sambung Lutfi.
Menurutnya, persoalan harga minyak goreng pada saat ini terjadi perbedaan antara ritel modern dengan pasar tradisional, sehingga masyarakat memilih antre di ritel modern karena harganya sesuai HET.
Baca juga: Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal
"Di pasar harganya lebih tinggi, maka orang ngantri di ritel modern, kemudian masuk ke pasar dan menjual harga jauh lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah," papar Lutfi.
Baca juga: Pemerintah Klaim Pasokan Minyak Goreng Sudah Terpenuhi, Ini Kenyataannya di Beberapa Daerah
Lutfi memastikan stok minyak goreng melimpah karena pasokan minyak dari Domestic Market Obligation (DMO) produsen CPO sudah terjadi saat ini.
"Kita pastikan pasokan cukup bahkan berlimpah di Jakarta, seperti diketahuim minyak DMO 391 juta ton per kemarin. Jadi sudah cukup untuk 1 bulan jika dihitung dari februari, mudah-mudahan harga turun," tutur Lutfi.
Sejak Februari 2022, Kementerian Perdagangan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.
Baca juga: Warga Saling Dorong dan Berdesakan Saat Antre Minyak Goreng di Lahat Sumsel
Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Gandeng Penegak Hukum
Mendag akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET).
"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).