TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi mengungkapkan dua hal yang kemungkinan menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng murah di pasaran.
Mendag menduga ada oknum yang menimbun minyak goreng dan dijual ke luar negeri.
Selain itu, ada kebocoran untuk industri yang dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah.
"Hasil timbunan itu, bahkan dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global, ini sudah melanggar hukum," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Wapres Minta Beras dan Minyak Goreng Tak Diekspor Sebelum Kebutuhan Dalam Negeri Belum Mencukupi
Hal tersebut, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Padahal, kata Mendag, stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah mencukupi.
Bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," jelas Mendag saat melakukan kunjungan ke Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Mendag pun menyatakan, akan menindak tegas pihak yang melakukan penimbunan maupun yang melanggar hukum.
"Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," tegasnya.
Mendag juga mengingatkan, agar masyarakat tidak perlu melakukan pembelian dalam jumlah besar atau panic buying minyak goreng.
"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying. Beli secukupnya.”
“Kalau kebutuhan biasanya order dua pouch empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai dua bahkan tiga karton," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha.
Dalam rapat, membahas dan disepakati adanya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng.
Arief menyampaikan, rapat koordinasi itu guna mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat.
"Untuk mengatasi situasi ini, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat," kata Arief.
Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti mengatakan akan menindak tegas oknum yang menghambat distribusi minyak goreng kepada masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri serta lembaga/kementerian untuk menindak penimbun minyak goreng.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
"Kemendag beserta Satgas Pangan dan seluruh lembaga/kementerian akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun serta memainkan harga atau tindakan yang melawan hukum lainnya," kata Mendag saat konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah Sikapi Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng secara daring, Rabu (9/3/2022).
"Saya ingatkan kepada seluruh pihak yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati aturan," imbuhnya.
Baca juga: Mendag Imbau Masyarakat tidak Perlu Panic Buying, Beli Minyak Goreng Secukupnya
Selain itu, Mendag juga menyampaikan terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagaimana diatur dalam aturan Permendag UU Nomor 8 Tahun 2022.
"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO akan naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen untuk besok pagi, Kamis (10/3/2022)."
"Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO, sehingga minyak goreng akan terjamin ketersediannya," jelas Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, kebijakan Kemendag tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui permendag nomor 6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.
"Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng," katanya Mendag.
Berdasarkan ketentuan, harga minyak goreng curah Rp 11.500, harga minyak goreng sederhana Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"HET ini akan berlangsung untuk waktu yang lama, panjang, tidak kurang dari setahun untuk memastikan ketersediaan dan keobjektivitas yaitu memberikan keadilan dan kenyamana kepada masyrakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Selain itu, Mendag juga menegaskan, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan, terutama industri menengah dan industri besar.
"Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil. "
"Saya ingatkan, Ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah, sesuai UU No 7 Perdagangan diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut," ucapnya.
Kemudian, Kemendag memastikan pasokan minyak goreng akan tersalurkan kepada masyarakat.
Dikatakan, pasokan minyak goreng curah akan memenuhi pasar tradisonal di Indonesia secara konsisten agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau.
Lalu, juga memastikan pasokan minyak goreng sederhana dan premium di jaringan pasar modern secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Nuverius Laoli, Kompas.com/Elsa Catriana, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng