Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan panic buying juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal.
Baca juga: Pemerintah Minta Produsen Minyak Goreng Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Baca juga: Saat Antre Minyak Goreng di Ritel Modern Ricuh, Warga: Katanya Habis Ternyata Stok Minyak Disimpan
Tidak jelasnya informasi dan tak ada jaminan mengenai ketersediaan minyak goreng di pasaran, membuat warga berbondong-bondong memborong untuk mencukupi kebutuhan mereka.
“Karena (minyak goreng) yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.
Dilansir Tribunnews.com, sikap pengusaha sawit yang tak mematuhi domestic market obligation (DMO) juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
Sesuai aturan Kementerian Perdagangan, kebijakan DMO 20 persen dari volume ekspor diterapkan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng.
"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, Kamis (10/3/2022).
Padahal Sudah Terapkan HET
Seperti diketahui, untuk mencegah melambungnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan HET terbaru sejak 1 Februari 2022.
Mengutip Kontan.co.id, berikut ini daftar HET minyak goreng sesuai kebijakan Kemendag:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Baca juga: Saat Jokowi Sidak Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran
Baca juga: KPK akan Usut Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Kendati demikian, pemerintah menemukan para pedagang menjual minyak goreng melebihi HET.
Hal ini terjadi di banyak lokasi yang mengalami kelangkaan minyak goreng.