Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dihapusnya keperluan hasil tes negatif baik PCR maupun antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD).
Pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.
Direktur Smartcolab Sari W Pramono menilai pelonggaran aturan perjalanan ini harus diimbangi dengan upaya self tracing dari masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Medan Tingkatkan Tracing dan Testing
“Keputusan pemerintah terkait Covid-19 ini tentu harus ditanggapi dengan bijaksana. Artinya, walaupun peraturan telah dilonggarkan, masyarakat diharapkan tetap menjaga 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” ucap Sari, Rabu (16/3/2022).
Adapun self tracing berarti tindakan testing, tracing, dan treatment yang dilakukan sendiri.
“Pemeriksaan dini menjadi penting tidak hanya agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat, namun juga agar terhindar dari bahaya penularan ke orang lain,” ungkapnya.
Di awal pandemi, stigma dari masyarakat pada penderita Covid-19 masih sangat kuat.
Baca juga: Pemprov Sulsel Lakukan Tracing terhadap 6 Warga yang Positif Omicron
Olah karena itu, pemeriksaan masih jarang dilakukan.
Namun kini, tren menunjukkan masyarakat Indonesia lebih memilih kepastian apakah ia mengidap Covid-19 atau tidak dengan melakukan tes mandiri baik berupa PCR maupun antigen.
“Kesadaran ini tentu menjadi fenomena yang baik yang terjadi di masyarakat pada masa pandemi ini, walau kini telah banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinas dan booster (penguat),” tutur Sari.
Rata-rata tingkat pemeriksaan yang dilakukan masyarakat Indonesia adalah sebanyak 24,000-34, 000 orang per hari.
Jumlah ini masih ideal menurut standar WHO dengan kapasitas tes laboratorium di Indonesia yang mencapai 80.000 orang.
“Sampai sekarang, pandemi masih menghantui masyarakat Indonesia, kesadaran untuk memeriksakan diri yang meningkat perlu terus dijaga sebagai tindakan preventif akan penularan yang mungkin terjadi,” ucapnya
“Sampai nanti saatnya Covid-19 dinyatakan hilang, masyarakat Indonesia disarankan menjaga protokol kesehatan dengan mempraktekan 3M dan 3T untuk menjaga tidak hanya diri kita, namun juga orang yang kita sayangi, dan masyarakat sekitar,” pungkas Sari.