News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total Rp 64 miliar aset milik influencer Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Direktur
Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan dari keseluruhan aset yang disita itu terdapat uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun 

Selain itu, kepolisian juga menyita dua rumah di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

Selanjutnya ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan warna mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM.

Ada pula enam kendaraan mobil yang turut disita. Adapun merek mobil yang disita yaitu Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner dan dua merk Honda CRV.

Barang bukti kendaraan motor sport dan mobil mewah yang dihadirkan pada kasus penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep menambahkan pihaknya menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil.

Di antaranya akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

Baca juga: Bareskrim Minta Korban Doni Salmanan Melapor ke Nomor 08132420009

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," ujarnya.

Selain itu penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga dan sejumlah brand ternama lainnya.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," jelas dia.

Asep mengatakan penyidik kepolisian bakal memanggil sejumlah influencer ataupun pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Doni. Pemeriksaan, kata dia, akan mulai dilakukan pada Jumat (18/3) pekan ini dan Senin (21/3) pekan depan.

Baca juga: 6 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Inisialnya, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini