TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), guna mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.
Hal ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: 125 Pekerja Korban PHK Terima Manfaat JKP Tunai Senilai Rp 225 Juta
Baca juga: Menaker: Program JKP Tidak Gugurkan Hak Pesangon Buruh yang Kena PHK
Dirjen Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Putri mengatakan Kemnaker akan terus mendorong masing-masing pihak terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya.
Baca juga: Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK
Dirjen Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
“Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.