Keputusan terkait pembubaran perusahaan-perusahaan pelat merah ini telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun secara resminya akan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit pada Juni 2022 mendatang.
“Perusahaan ini (yang sudah lama tidak beroperasi) tentu tidak boleh terus terkatung-katung. Kita tidak boleh jadi pemimpin yang zalim, yang tidak memastikan keberpihakan secara baik,” pungkasnya.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengumumkan ada 3 perusahaan pelat merah yang dibubarkan.
BUMN tersebut yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
Baca juga: Naikkan Jumlah Pemimpin Perempuan di BUMN Hingga 25 Persen, Erick Thohir Dianggap Pro Perempuan
“Di kesempatan ini ada 3 perusahaan yang kita akan lakukan (pembubaran) segera. Dan menyusul beberapa perusahaan lain,” ucap Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan, dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN.
Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lalu, apa saja latar belakang pembubaran masing-masing perusahaan?
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.
Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.
Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.
PT Industri Gelas (Persero)