News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

HET Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Kapolri akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait temuan-temuan adanya dugaan mafia minyak goreng sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.

Ia juga menegaskan, distribusi minyak goreng curah harus sampai ke masyarakat.  

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya

“Terpenting, bagaimana apa yang menjadi kebijakan Presiden terkait HET minyak goreng curah Rp 14 ribu sampai di masyarakat harus betul-betul bisa terlaksanana.”

“Saya tidak mau ada minyak goreng curah yang untuk konsumen tapi kemudian dilarikan ke industri,” kata Kapolri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (20/3/2022).

Untuk itu, Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

“Kalau kita ditemukan hal-hal seperti ini pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan temuan-temuan di lapangan,” imbuh Kapolri.

Diketahui, Pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan subsidi harga minyak goreng (migor) kelapa sawit curah ini diputuskan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.

“Saya didampingi Bapak Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng.”

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Maka pemerintah memutuskan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter,” lanjutnya.

Subsidi itu, kata Airlangga, akan diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini