TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Mereka harus memilih formulir SPT sesuai kategori besaran penghasilan, seperti keterangan dalam laman DJP.
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun.
Sehingga, setiap orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak 5 persen, serta wajib melaporkan SPT Tahunan.
WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Berikut ini cara mendapat EFIN dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770SS, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan
Cara Mendapat EFIN untuk SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).
Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Cara Mendaftar Akun DJP Online
Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline
2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
4. Klik link aktivasi tersebut.
5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id
Baca juga: Kompas Gramedia-Ditjen Pajak Buka Layanan Pendampingan Isi SPT Tahunan
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
3. Pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
7. Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN"
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000
8. Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN"
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
9. Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN"
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak