News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Secara Online, Ini Panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - BLT UMKM cair lagi pada tahun 2022, cek daftar penerimanya secara online melalui eform.bri.co.id, simak dan ikuti panduannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022.

BLT UMKM disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun BLT UMKM diberikan kepada para pelaku UMKM melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.

BLT UMKM ditujukan bagi kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM di Indonesia.

Jika merujuk pada skema penyaluran BLT UMKM pada tahun 2022, setiap masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima bantuan akan menerima BLT senilai Rp 600.000.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via eform.bri.co.id/bpum Disertai Syarat Cairkan

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 Secara Online

Panduan Cek Daftar Penerima BLT UMKM:

- Pertama kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Lalu klik proses Inquiry;

- Setelah itu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Syarat Menerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Cair Maret 2022!

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via eform.bri.co.id/bpum

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini