News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menperin: Masih Banyak Pemerintah Daerah yang Belum Membentuk Tim P3DN

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Business Matching, Belanja Produk Dalam Negeri 2022, Selasa (22/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan masih banyak pemerintah daerah yang belum membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menperin Agus menyampaikan pentingnya pelaku industri dalam negeri baik itu Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM), dan artisan mendapat jaminan pasar, sehingga dapat mempersiapkan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

Agus mengapresiasi saat ini jumlah Tim P3DN bertambah, sudah terbentuk 7 di Kementerian/Lembaga, 10 Provinsi, dan 53 Kabupatan/Kota. Namun, lanjut dia, perlu ditingkatkan demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Masih banyak dari lembaga atau pemda yang belum membentuk tim P3DN walau trennya terus membaik," ujar Agus saat acara Business Matching, Belanja Produk Dalam Negeri 2022, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Ia memaparkan, Presiden Joko Widodo menargetkan untuk membeli produk dalam negeri dan UMKM sebesar Rp 400 triliun pada 2022. Untuk mendukung target tersebut, menurut Agus, Kementerian Perindustrian menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 80 persen.

"Kami harapkan komitmen yang sama dengan pengguna wajib produk dalam negeri untuk menetapkan capaian penggunaan dalam negeri," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini