News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Dalam artikel mengulas tentang kebijakan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Pasalnya, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harga tetap di Rp 14.000 per liter.

Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

Pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.

Kemudian, rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Selanjutnya, Dirjen Industri Agro, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Lalu, Dirjen Industri Agro menyampaikan untuk nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online.

Permohonan pembayaran dapat melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini