Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Lantas, dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan atau mengekspor minyak goreng tersebut.
“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.”
“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.
Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Dikenakan Sanksi
Dikutip dari Setkab.go.id, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng