News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Dalam artikel mengulas tentang kebijakan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Tribunnews.com dari Kemenperin.go.id, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: DPR: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, yang ada Kesalahan Mengatur dan Membuat Kebijakan

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.

Menanggapi aturan tersebut, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah.

"Bersedia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2022) malam.

Menurutnya kebijakan baru ini tidak merugikan maupun memberatkan pelaku usaha.

Pasalnya, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harga tetap di Rp 14.000 per liter.

Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

Pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.

Kemudian, rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Selanjutnya, Dirjen Industri Agro, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Lalu, Dirjen Industri Agro menyampaikan untuk nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online.

Permohonan pembayaran dapat melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Lantas, dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan atau mengekspor minyak goreng tersebut.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.”

“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Dikenakan Sanksi

Dikutip dari Setkab.go.id, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini