News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subjek Visa On Arrival Khusus Wisata Bali Menjadi 42 Negara, Berikut Rinciannya

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa on arrival Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Turis-turis manca negara yang bakal masuk ke Bali diharapkan bakalan bertambah lagi setelah Pemerintah RI kembali menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menambah subjek VVisa on Arrival Khusus Wisata menjadi 42 negara.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa, (22/03/2022).

Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

Baca juga: Ajukan Buka VoA 16 Negara Lain, Gubernur Koster Sebut untuk China Masih Dibahas

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau.

Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam situs online imigrasi.go.id dikutip Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Jurnalis VOA Asal Indonesia, Patsy Widakuswara Kembali Bertugas di Gedung Putih 

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Perancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam

“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, rinci Amran.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Amran.

Baca juga: Visa On Arrival untuk Turis Asing Resmi Dibuka, Begini Alur Permohonannya Saat di Bandara

Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Amran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini