News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online. - Simak sanksi yang diterima jika tidak lapor atau terlamat lapor SPT.

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hari ini, Kamis 31 Maret 2022.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT maka akan dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Lantas, apa seperti apa sanksi yang diberikan?

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan EFIN, NPWP, dan Akun DJP

Sanksi Tidak lapor atau Terlambat Lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Cara Lapor SPT

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini