TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hari ini, Kamis 31 Maret 2022.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT maka akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lantas, apa seperti apa sanksi yang diberikan?
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan EFIN, NPWP, dan Akun DJP
Sanksi Tidak lapor atau Terlambat Lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Cara Lapor SPT
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut: