News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online. - Simak sanksi yang diterima jika tidak lapor atau terlamat lapor SPT.

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email 

- Klik kirim SPT

- Selesai

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid) 

Berita terkait SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini