News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Dukcapil Fasilitasi Penggunaan Data NIK dan e-KTP ke Perbarindo

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbarindo kembali memfasilitasi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Ditjen Dukcapil dengan 113 BPR-BPRS anggota Perbarindo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) meneken kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kmenterian Dalam Negeri untuk penggunaan data NIK dan e-KTP oleh bank-bank perkreditan rakyat (BPR) anggota Perbarindo.

Sejak menjalin Kerjasama di 2017, jumlah BPR dan Syariah yang bisa mengakses dan telah memanfaatkan data kependudukan mencapai 1.089 entitas.

Di Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Perbarindo kembali memfasilitasi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Ditjen Dukcapil dengan 113 BPR-BPRS anggota Perbarindo.

"Kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPR - BPRS kepada masyarakat, antara lain dalam pembukaan rekening simpanan dan pinjaman serta dalam melakukan identifikasi dan verifikasi transaksi nasabah yang membutuhkan verifikasi dokumen identitas nasabah," kata Joko Suyanto, Ketua Umum Perbarindo dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Perbarindo dan Finnet Rampungkan Kerjasama Uang Digital

Khusus untuk Perbarindo ada dua akses yang diberikan yakni card reader dan web portal. Dukcapil sudah memiliki KYC (know your customer) yang elektronik meskipun masih menggunakan yang manual.

Baca juga: Bank Universal BPR Salurkan Kredit Sindikasi Bersama 10 BPR

Tujuannya untuk memastikan bahwa data e-KTP dan NIK yang ada adalah data yang benar dan digunakan oleh orang yang benar, dan kemudian dilakukan otorisasi.

Baca juga: Kenalkan Berbagai Layanan Digital, Perbarindo Bawa BPR dan BPRS Naik Kelas

Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mengatakan, BPR – BPRS yang menandatangani PKS wajib melindungi data pribadi seseorang.

"Kewajiban tersebut sesuai dengan isi perjanjian klausul yaitu tidak mengambil, tidak menyimpan, dan tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang dan menjaga system database agar tidak bocor dan terhindar dari pencurian dan pemulungan data.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini