News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Ungkap Temuan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Berbagai Daerah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean panjang mobil truk yang akan isi bahan bakar solar di SPBU di Kampung Cimaja, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berhasil menindak penyalahgunaan solar bersubsidi di beberapa daerah.

Sanksi dijatuhkan Pertamina kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.

Beberapa penangkapan dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penindakan ini dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi dengan 7 orang tersangka dengan barang bukti berupa truk dengantangki modifikasi.

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga menemukan solar oplosan di gudang ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, dengan 6 tersangka.

Baca juga: Jual Solar Subsidi, Ternyata Pertamina Nombok Rp 7.300 per Liter

Di Jakarta, Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca juga: Solar Langka, DPR Akan Evaluasi Kuota Solar Subsidi

"Tentu  ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, Jumat (1/4/2022).

"Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran Polri dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," sambungnya.

Depanjang 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan.

Baca juga: Perjuangan Nelayan di Gresik Demi Solar Subsidi, Antre dari Malam hingga Pagi di SPBU

Diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

"Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat," pungkas Fajriyah.

Solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini