News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

KPPU Terima Laporan Dugaan 9 Perusahaan Jadi Kartel CPO, Berikut Daftarnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman datangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng oleh sembilan perusahaan minyak kelapa sawit (CPO).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S dan PT. S P.

Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU, Diduga Penyebab Minyak Goreng Mahal

"Satu terafiliasi perusahaan besar sekali. Yang kedua sangat besar, yang dua lainnya itu bahkan ada kejadian sering tumpah CPO di pelabuhan-pelabuhan. Yang lima lain belum saya lacak. Tapi kalau dari nama-namanya juga terafiliasi seperti tadi punya sawit, punya pabrik CPO, punya pabrik minyak goreng dan punya jaringan distribusi," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Boyamin menduga 9 perusahaan tersebut, menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi, yakni mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.

"Dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," tutur Boyamin.

Baca juga: Datangi KPPU, MAKI Dapat Info Orang Dalam untuk Bongkar Dugaan Kartel CPO

Selain tidak membayar PPN, ucap Boyamin, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.

"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," kata Boyamin.

Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Orang 'dalam' itu, ucap Boyamin, mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.

"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini