News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM 2022 akan Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.

BPUM sebesar Rp 600 ribu per penerima akan diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (5/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.

Sembari menunggu pencairan BLT UMKM, simak syarat dan cara mengecek penerima BPUM pada tahun sebelumnya:

Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU

Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Cara Mengecek Penerima BPUM

BLT UMKM Rp 600 ribu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pada 2021, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini