Laporan Reporter Kontan, Nur Qolbi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan perusahaan siap melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue di pasar modal.
Hingga 8 April 2022, terdapat 35 perusahaan dengan perkiraan dana yang dihimpun melalui rights issue sebesar Rp 20,3 triliun.
Emiten dari sektor keuangan mendominasi daftar pipeline tersebut karena jumlahnya mencapai 13 perusahaan.
Kemudian, disusul 5 perusahaan dari sektor basic materials, 4 perusahaan sektor energi dan 3 perusahaan sektor properties & real estate.
Selanjutnya, 2 perusahaan berasal dari sektor infrastructures, 2 perusahaan consumer non-cyclicals, dan 2 perusahaan sektor consumer cyclicals.
Baca juga: GoTo Melantai di Bursa, IHSG Terdongkrak ke Level 7.239 di Sesi I
Lalu, sisa masing-masing 1 perusahaan tergolong dalam sektor technology, industrials, healthcare, dan transportation & logistics.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya optimistis penggalangan dana di pasar modal Indonesia pada tahun 2022 masih bertumbuh serta lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ditunjang oleh keberlangsungan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jadi Emiten ke 16, Saham Teladan Prima Agro Listing Perdana di BEI
Baca Juga: BEI Terbitkan Peraturan Bursa Terkait Produk Waran Terstruktur
"Berdasarkan data kami, beberapa indikator pasar modal seperti minat perusahaan yang akan melakukan penggalangan dana dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pertumbuhan positif. Jumlah investor di pasar modal Indonesia juga mengalami tren yang meningkat," kata Nyoman kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Sehari Listing, Kini Saham GOTO Merosot 4 Persen Lebih
Menurutnya, kondisi pasar modal yang kondusif tidak terlepas dari dukungan otoritas pasar modal dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di dalamnya.
Seluruh stakeholder pasar modal yang disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjadikan pasar modal Indonesia lebih inklusif.
"Beberapa kemudahan dan relaksasi telah diberikan bagi semua tingkatan perusahaan," ucap Nyoman. Upaya tersebut diwujudkan dengan berbagai penyesuaian peraturan dan penyusunan kajian terkait mekanisme pencatatan saham.
Sumber: Kontan