News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Kebijakan One Way Tidak Cukup Atasi Kepadatan Lalu Lintas di Mudik Lebaran

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik di Pos Gamon, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021) malam. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, skema rekayasa lalu lintas one way saat periode mudik Lebaran 2022 tidak cukup untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

“One way saja tidak cukup, maka dari itu kita butuh penerapan ganjil genap nanti untuk mengatasi kepadatan lalu lintas,” ucap Budi Karya, Jumat (15/4/2022).

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut Budi Karya, memang menuai pro dan kontra. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi nantinya.

“Kita akan simulasikan dan sosialisasi pada 25 April 2022, sehingga nantinya saat masuk periode mudik lebaran sudah clear,” ucap Budi Karya.

Budi Karya juga menyarankan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.

Baca juga: Cek Rest Area KM 57, Menhub Minta Tambah Fasilitas Toilet untuk Pemudik

“Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari risiko kemacetan lalu lintas saat melakukan perjalanan mudik,” kata Budi Karya.

Ia juga mengungkapkan pemerintah tidak melarang aparatur sipil negara untuk mengambil cuti dan ini bisa dimanfaatkan untuk bisa mudik lebih awal.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Selama Arus Mudik Lebaran

Mengenai antisipasi kepadatan lalu lintas saat angkutan mudik lebaran 2022, Budi Karya Sumadi mengatakan, akan ada tiga skema rekayasa lalu lintas.

“Ada tiga tiga rekayasa lalu lintas yaitu contra flow, one way dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” kata dia.

Penerapan tiga rekayasa lalu lintas ini, lanjut Budi Karya, masih dalam pembahasan karena bisa dilakukan pada tanggal 28 April 2022 atau 25 April 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini