News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Kemenperin: Ada Monopoli Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng curah

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menemukan penyimpangan dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Kementerian Perindustrian mengungkap ditemukan pula monopoli distribusi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.

Baca juga: Harga Minyak Melonjak, Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Potensi

"Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," tutur Febri, Jumat (15/4/2022).

Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu.

Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Baca juga: Temukan Penyimpangan Penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan 

"Berdasarkan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat," jelas Febri.

Jubir Kemenperin menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini