TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengaku kaget adanya penangkapan pejabat Kementerian Perdagangan terkait mafia minyak goreng.
Apalagi yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI adalah seorang pejabat eselon I yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana.
“Saya terkejut dan tidak menyangka," ujar Sudaryono dikuti Kompas.com. Rabu (20/4/2022).
Ia kerap bicara lantang terkait persoalan mahal dan langkanya minyak goreng. Namun, penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka kasus izin ekspor minyak goreng bak kejutan baginya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag
Sebab, pengumuman itu disampaikan Kejaksaan Agung di tengah getolnya pemerintah menyatakan adanya mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal.
Meski begitu, Sudaryono masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan nanti.
"Kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) tidak dalam kapasitas, misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Jalan panjang
Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi sejak tahun lalu. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng merangkak naik sejak akhir Oktober 2021.
Saat itu, minyak goreng kemasan bermerek 1 harganya Rp 17.200 per kilogram, sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp 16.700 per kilogram.
Kenaikan harga terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya, termasuk minyak gorang curah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dipicu adanya kenaikan harga CPO dunia.
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp 12.812 per Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06 persen dibanding November 2020," ujar Oke pada Kamis (2/12/2021).
Pada Januari 2022, pemerintah mengambil kebijakan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 sebagai respons melonjaknya harga komoditas tersebut.
Namun kenyataannya, persoalan minyak goreng tak selesai sampai di situ. Kebijakan minyak goreng murah menimbulkan masalah baru, yakni terjadinya kelangkaan minyak goreng, utamanya minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Imbasnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak gorang kemasan Rp 14.000 per liter. Di berbagai daerah, masyarakat harus berebutan minyak goreng yang stoknya terbatas.
Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai munculnya kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebocoran industri yang menjual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.
Selain itu, ia juga menyebut ada oknum yang menimbun dan menyelundupkan komoditas tersebut ke luar negeri.
Tak ampuhnya kebijakan satu harga minyak goreng membuat pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Sebagai gantinya, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter pada Maret 2022.
Baca juga: Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
Sementara harga minyak kemasan diserahkan kepada pasar. Namun lagi-lagi, kebijakan tersebut menimbulkan masalah baru yakni langkanya minyak goreng curah.
Dugaan adanya mafia minyak goreng Persoalan minyak goreng yang tak kunjung selesai membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menduga adanya para mafia.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022.
Saat itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mennyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak tersebut juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Mendag bahkan sempat mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng beberapa hari setelah rapat tersebut.
Namun hal itu tak terbukti. Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.
Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat penegak hukum. Hal itulah yang jadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/32022).
Di tengah polemik adanya mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus izin impor minyak goreng.
Baca juga: TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Permainkan Perizinan
Indrasari dijadikan tersangka karena memberikan izin kepada Wilmar yang semestinya tidak dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Dukung proses hukum
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Menurut Mendag, ia kerap menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Oleh karena itu, Mendag Lutfi menyatakan ikut mendukung adanya proses hukum kepada jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. (Elsa Catriana/Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kejutan" di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng"