Mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Presiden Joko Widodo memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Kamis (7/4/2022).
"Pagi hari ini saya datang ke Pasar Angso Duo di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka memberikan BLT Minyak Goreng sebesar Rp300.000 yang kita harapkan ini bisa meringankan, mensubsidi masyarakat utamanya para pedagang kaki lima yang berjualan gorengan," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).
Diharapkan agar bantuan serupa nantinya bisa diberikan tidak hanya di Provinsi Jambi, melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Presiden juga meminta agar bantuan tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat penerima sebelum Lebaran.
Baca juga: Ekonom CORE: Penetapan Kasus Tersangka Minyak Goreng Jangan Hambat Distribusi
"Nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT Minyak Goreng bisa segera disalurkan. Saya sudah minta sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran," imbuhnya.
Bersamaan dengan pemberian BLT Minyak Goreng, Jokowi juga memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp1,2 juta. Kepada penerima, Presiden menyampaikan agar BMK tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.
"Yang Rp 1,2 juta silakan dipakai buat modal usaha, modal kerja, yang Rp300.00 buat beli apa? (Minyak goreng)," tanyanya kepada para pedagang. "Beli minyak goreng, Pak," ujar para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan BLT Minyak Goreng dan BMK untuk penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan, Jokowi dan Ibu Iriana juga membagikan Bantuan Langsung Tunai kepada para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
GIMNI Ancam Pemerintah
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka korupsi minyak goreng.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.
Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.
Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Dirjen Kemendag
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)
"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE)," jelas Sahat dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/4/2022).
"Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar dia lagi.