News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minyak goreng kemasan di ritel modern - Pengusaha akan menghormati dan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi menanggapi terkait kebijakan larangan ekspor minyak goreng yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya mengatakan pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah dan akan menghormati serta melaksanakannya.

“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden,” katanya pada Jumat (22/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan setelah adanya kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini.

Di sisi lain, Tofan menyebut, apabila kebijakan larangan ini membawa dampak negatif pada sektor kelapa sawit maka pihaknya akan meminta pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kami mengaku seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” jelasnya.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Jadi Langkah Berani Jokowi Jaga Stabilitas Harga

Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Pernyataan Presiden Jokowi terkait imbauan Mudik Lebaran di Istana Merdeka, Senin, 18 April 2022. (Youtube Istana Presiden)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang.

Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan murah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Selain itu, peristiwa lain terkait minyak goreng juga terjadi yaitu penangkapan tersangka mafia minyak goreng yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng per 23 April 2022 di Alfamart dan Indomaret: Bimoli, Filma, Fitri, Sovia

Penetapan tersebut bersamaan dengan tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.”

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.

Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Ada Manipulasi, Indrasari Wisnu Dinilai Tak Teliti Soal Persetujuan Ekspor Minyak Goreng

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Kemudian menurut keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian Stanley, Togar, dan Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.

Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

Selain itu, empat tersangka tersebut juga bakal terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga: Kapan Mendag Lutfi Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng? Ini Penjelasan Kejagung

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang PIdana Khusus, Supardi pada Selasa (19/4/2022).

“Iya. Pasal 2 atau Pasal 33 UU Tipikor ya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Dodi Esvandi)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini