"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Rabu, 27 April 2022: Bimoli, Fortune hingga Sania
Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.
Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.
Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng