TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Menurut Presiden, kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas penting.
Untuk itu, sebagai produsen minyak sawit terbesar, Jokowi menyayangkan adanya kesulitan yang dialami rakyat untuk mendapatkan minyak goreng.
"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan kelangkaan dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif."
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Jokowi menyebut, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Jokowi Merasa Ironis Sebagai Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar, Minyak Goreng Malah Langka
Lebih lanjut, Jokowi mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dampak negatif.
Jokowi pun akan mencabut larangan ekspor ini bila kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap."
"Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ungkapnya.
Ia meminta para pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor."
"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegas Jokowi.
Dalam keterangan persnya, Jokowi juga menyebut Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.
Jokowi pun menyayangkan hal tersebut.
"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan."
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO Malam Ini Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022).
Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.
Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.
"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Rabu, 27 April 2022: Bimoli, Fortune hingga Sania
Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.
Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.
Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng