News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022). Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Airlangga kembali menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air.

Baca juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampaknya

“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp14 Ribu per liter,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).

“Kebijakan pelarangan ini di detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” sambungnya.

Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021).

Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya,” ucap mantan Menteri Perindustrian ini.

“Kalau ada pelanggaran, akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” pungkasnya.

Baca juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Malaysia hingga Negara Eropa Bakal Diuntungkan?

Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Pemerintah akan menindak tegas pihak - pihak yang nekat melakukan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai malam ini.

Pemerintah telah resmi larang ekspor CPO dan turunannya mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, Kamis (28/4/2022).

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Namun, Airlangga tidak merinci sanksi atau tindakan tegas seperti apa jika nantinya terdapat kegiatan ekspor CPO dan turunannya di tengah kebijakan larangan ekspor.

Baca juga: Jokowi Minta Kesadaran Pengusaha Minyak Sawit Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

"Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya," paparnya.

Airlangga menyebut, larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan pandangan maupun tanggapan dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya didetailkan.

"Ini berlaku (larangan ekspor) untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, POME, used cooking oil. Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.

Sampai Harga Rp 14 Ribu

Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan larangan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya tetap berlangsung pada malam nanti pukul 00.00 WIB, Kamis (28/4/2022).

"Pelarangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan pandangan maupun tanggapan dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya didetailkan.

"Ini berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO (red palm oil), RBD palm olein, POME (palm oil mill effluent), used coking oil.
Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.

"Kebijakan ini memastikan produk CPO dapat dedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar tradisional dan untuk kepubuhan UMK," sambung Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini