TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) mulai 28 April 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
"Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ujar Menko Airlangga.
Pelarangan diberlakukan sampai minyak goreng curah tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menko Airlangga menerangkan pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.
"Perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas
Kebijakan pelarangan ekspor ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga menambahkan kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah kekurangan bahan makanan.
Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Airlangga.
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.
Pemerintah pun menugaskan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah.
Namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter. (Tribun Network/Reynas Abdila)