TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dan Kementerian Perhubungan serta operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan ganjl-genap pada arus balik Lebaran 2022 sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.
Pemberlakuan ganjil-genap ini akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa sebagai upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.
Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:
- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu.
Antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.