TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) memprediksi usai cuti hari raya Idulfitri, Presiden Joko Widodo segera mengubah kebijakannya soal larangan ekspor bahan baku minyak atau CPO.
Ketum APPKSI Andi Muhamadyah mengatakan bahwa dampak larangan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan minyak goreng Indonesia bakal menyebabkan penurunan harga domestik dan mendorong kenaikan harga di pasar lain seperti Malaysia.
"Namun larangan tersebut kemungkinan akan berumur pendek karena akan berdampak negatif terhadap profitabilitas produsen sawit di Indonesia," kata Andi dalam pesan yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Selain itu juga, Andi menyebut ada penurunan mata pencaharian puluhan juta pekerja disektor sawit dan itu akan juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah-daerah industri sawit.
Dia memahami bahwa larangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan dan menurunkan harga minyak goreng di pasar lokal.
"Namun, yang dipastikan juga larangan ekspor CPO tidak akan memberikan dampak yang signifikan untuk menurunkan harga minyak goreng kemasan maupun curah," tambahnya.
Sebenarnya, dikatakan Andi, naiknya harga minyak goreng baik curah maupun kemasan, yang berdampak pada daya beli masyarakat kecil dan ekonomi lemah serta pelaku usaha kecil sudah ditambal oleh jaringan pengaman sosial berbentuk bantaub langsung tunai langsung (BLT) oleh pemerintah.
"Layaknya seperti penanganan kenaikan harga BBM yang juga dicover dengan BLT, lalu apakah harga BBM turun sekalipun harga CPO turun? Kan tidak," katanya.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pengamat
Dia menegaskan bahwa didasarkan kebutuhan fisik minimum untuk seorang buruh dengan istri dan dua anak, butuh 0,78 liter minyak goreng dalam satu minggu.
"Itu artinya sebulan hanya dibutuhkan 3,12 liter, dengan BLT 100 ribu rupiah per bulan, sudah terpenuhi 2 liter minyak goreng untuk keluarga penerima BLT, sisanya tentu ditutup dengan pengeluarannya setiap bulan yang hanya dibutuhkan untuk membeli 1,12 liter minyak goreng," pungkasnya.
Maka itu, dia memprediksi bahwa pelarangan ekspor CPO tidak akan lama, akan berakhir usai Lebaran.
"Karena perekonomian butuh bertumbuh dan lapangan kerja baru juga dibutuhkan akibat dampak Covid-19 yang sudah menyebabkan PHK besar besaran. Jadi percaya bahwa larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi cuma seumur cuti bersama lebaran," tandasnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akan diberlakukan mulai 28 April 2024.
Dan kebijakan itu akan dicabut apabila kelangkaan dan tingginya harga migor di pasar sudah teratasi.
"Bagi pemerintah Kebutuhan pokok masyarakat adalah yang paling utama. Ini pertimbangan prioritas pemerintah yang paling tinggi dalam setiap mengambil keputusan," ujar Jokowi melalui akun instagram presiden.
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Ekspor CPO Harus Mampu Jawab Kelangkaan dan Stabilkan Harga Minyak Goreng
Adapun, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.