Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun 2022.
Sorotan mudik tahun ini difokuskan kepada angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten.
Sempat terjadi antrean di pelabuhan tersebut.
Baca juga: Tercatat 8.527 Pemudik Kembali ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Panjang Lampung
Namun pemandangan sebaliknya justru terlihat saat kegiatan arus balik dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Tidak ada persoalan akut penumpukan kendaraan seperti yang dialami oleh Pelabuhan Merak. Kemacetan ribuan kendaraan yang melanda hingga ber jam-jam di Pelabuhan Merak, semula memunculkan kekhawatiran bahwa akan terjadi juga di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Pusat Riset dan Inovasi Metropolitan, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Ilham Malik mengapresiasi kerja sama yang apik antara Kepolisian, ASDP, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan setempat.
Selain itu, Ilham juga mengapresiasi Kepolisian Lampung dengan cara melakuan system delay atau perlambatan di rest area yang merupakan salah satu praktik manajemen transportasi dan rekayasa lalu lintas yang cukup bagus.
"Itu ada teorinya bahwa perlu ada pengendalian volume lalu lintas agar kapasitas rasio tidak melebihi satu, termasuk di pelabuhan agar tidak over load atau terlalu sepi," ujar Ilham, Senin(9/5/2022).
Ilham menegaskan “Delay system” memberikan pengaruh besar pada kelancaran arus mudik di ruas jalan tol, arteri dan di Pelabuhan Bakauheni.
Polda Lampung menyampaikan bahwa mereka menjadikan semua rest area aktif di sepanjang ruas jalan tol di Lampung yang mengarah ke Bakauheni sebagai tempat penampungan sementara kendaraan yang akan menuju ke Jawa.
Baca juga: Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak Terjadi Sabtu hingga Senin
Pengendara “dipaksa” mampir untuk beristirahat disana. Lalu di tiga rest area yang terdekat dengan Pelabuhan Bakauheni, semua kendaraan diperiksa, apakah sudah memiliki tiket yang terakses ke ferizy ataukah belum.
Pemeriksaan ini akhirnya membuat arus kendaraan tertunda dan “mengantre” di rest area. Tidak semuanya mengalir bersamaan ke Bakauheni dan kemudian nantinya bisa menyebabkan ribuan kendaraan menumpuk disana.
"Pendekatan pengendalian volume kendaraan yang mengalir ke Pelabuhan Bakauheni ini merupakan pendekatan menarik dan sangat layak di apresiasi. Saya kira hipotesis ketiga ini yaitu penerapan “sistem penundaan arus” ke Bakauheni melalui setiap rest area di tol Lampung merupakan hipotesis yang paling masuk akal untuk memberikan justifikasi soal kenapa Pelabuhan Bakauheni tidak mengalami persoalan seperti yang dialami pemudik di Pelabuhan Merak," tegas Ilham.
Pendekatan baru dalam setiap persoalan transportasi memang sangat dibutuhkan. Berbagai kebijakan penanganan masalah memang juga harus terus dibuat dan digali dari fenomena dan data yang ada.
Pendekatan penanganan berupa sistem penundaan arus seperti yang diterapkan Polda Lampung dan jajaran pengelola transportasi mudik, merupakan bagian dari kebijakan penanganan masalah yang berhasil membawa pengaruh signifikan di lapangan.
Begitu juga dengan kebijakan contra flow, oneway, gage (ganjil genap), relaksasi WFH dan himbauan penundanaan mudik, adalah rangkaian kebijakan untuk mengurai masalah transportasi di masa mudik.
Ilham juga mengungkapkan penundaan perjalanan atau 'Delay System' bisa dilakukan di mana saja termasuk di Pulau Jawa. Hanya saja butuh regulator dalam menerjemahkan data yang ada.
Baca juga: Arus Balik, Kemenparekraf Lakukan Pemantauan dan Antisipasi di Pelabuhan Merak
"Para ahli bisa memberikan saran kepada pemerintah dengan out of the box supaya bisa menyelesaikan masalah yang ada, seperti kemacetan ini," tutup Ilham.
Sementara itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi menyarankan agar Kementerian Perhubungan dan ASDP lebih banyak melakukan sosialisasi apabila terjadi perubahan kebijakan. Hal ini mengacu pada pembelian tiket yang kini bisa dilakukan secara daring.
"Masalahnya, 2020 dan 2021 tidak ada mudik. Sehingga info soal tiket online ini minim," ujar Tulus.
Pembelian tiket secara daring di pelabuhan penyeberangan ASDP dimulai pada 2020. Sayangnya, pada masa itu dan setahun setelahnya tidak diperbolehkan mudik, sehingga tidak begitu banyak masyarakat yang tahu kalau pembelian tiket harus secara online. (Willy Widianto)