News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster, Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru yang berlaku, Rabu (18/5/2022)

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, kini penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru vaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Warga Diizinkan Copot Masker di Ruang Terbuka, Satgas Covid-19 Minta Prokes Dipertahankan

PPDN dengan komorbid

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat TIdak Terlalu Euforia Sikapi Diperbolehkannya Lepas Masker di Luar Ruangan

Sama seperti sebelumnya, syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang usia di bawah tahun

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (syarat perjalanan di atas) dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Eropa Hapus Aturan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat

Pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi

Penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Sebab, persyaratan perjalanan ini akan diperiksa operator transportasi menggunakan aplikasi tersebut.

SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SE Kemenhub Nomor 48 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini