- Prov. Kalimantan Timur: Rp 7.650
- Prov. Kalimantan Utara: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Prov. Gorontalo: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Prov. Sulawesi Barat: Rp 7.650
- Prov. Maluku: Rp 7.650
- Prov. Maluku Utara: Rp 7.650
- Prov. Papua: Rp 7.650
- Prov. Papua Barat: Rp 7.650
2. Tarif Listrik
Saat ini, tarif listrik subsidi 2022 yang dikenakan terhadap pelanggan PLN berbeda dengan tarif listrik non-subsidi.
Untuk tarif listrik non-subsidi sendiri terdapat 13 golongan tarif yang termasuk tarif adjustment atau penyesuaian tarif yang perhitungannya ditetapkan 3 bulan sekali.
Tarif listrik subsidi saat ini adalah Rp 169/kWh untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan Rp 274/kWh untuk daya 900VA.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini, dikutip dari Kompas.com:
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 450 VA: Rp 169/kWh
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 274/kWh
- Golongan R-1M/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
:
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Fika Nurul/Muhammad Idris)