Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memaksimalkan potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna Utara.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.
KKP mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, aturan RZ KAW sendiri merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Jaga Ekosistem dan Lingkungan, 1.500 Bibit Mangrove Ditanam di Perairan Bontang
"Penetapan Perpres ini merupakan momentum yang amat penting, mengingat di masa pasca pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," ujar Victor dalam di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto juga mengatakan, potensi ekonomi yang ada di antaranya dari kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara.
Baca juga: Pemerintah Tata Kabel Bawah Laut, Operator Dinilai Bakal Genjot Investasi
Di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara juga terdapat wilayah konservasi.
"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut bisa legal," ucapnya.
Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata.
Baca juga: Selain Dapat Alat Tangkap, Nelayan di Dua Desa Ini Juga Diberikan Pelatihan
Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.
Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
"Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan kegiatan lainnya, bisa dipercepat proses (PKKPRL) nya karena sudah ada dasar ruangnya di mana, yang sudah diatur sedemikian rupa dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," pungkasnya.