News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Pemkab Minta Dilibatkan Bahas Detail Engineering Design

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Situasi Arus Lalu Lintas di Jalan Tol Cipali Km 73, Minggu (8/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung blak-blakan minta dilibatkan dalam prapenyusunan detail engineering design (DED) proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

Hal itu karena konstruksi jalan tol akan berpengaruh langsung kepada Kabupaten Tulungagung. Seperti persimpangan jalan tol dengan jalan milik Pemkab Tulungagung.

"Misalnya crossing di Karangrejo dan sekitar RSI (Rumah Sakit Islam). Pasti akan mempengaruhi jalan lokal," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (6/6/2022).

Lanjut Galih Nusantoro, pemkab harus mengantisipasi perubahan yang terjadi karena keberadaan jalan tol.

Seperti di persimpangan jalan tol, nantinya harus dibuat underpass atau jembatan di atas tol.

Baca juga: Hati-hati Macet, Ada Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Jagorawi Selama Sepekan

Dishub juga harus menyiapkan rambu-rambu penunjang jalur yang baru.

"Mungkin pemkab akan membuat jalan tembus di titik-titik tertentu. Semua harus diantisipasi," sambung Galih Nusantoro.

Pemahaman pra-DED akan memudahkan Pemkab Tulungagung mengantisipasi setiap perubahan.

Baca juga: Warga Keluahkan Tarif Tol Cisumdawu Terlalu Mahal: Mending Pakai Jalur Biasa

Pemkab juga akan menjabarkan DED itu terkait analisis dampak lalu lintas (Andallalin).

Seperti peningkatan jalan di sekitar mulut tol, sebagai bentuk antisipasi kenaikan volume kendaraan.

"Di sekitar pintu tol pasti akan ada kenaikan volume kendaraan dibanding sebelum ada tol. Karena itu harus ada pendukungnya supaya tidak macet," tegas Galih.

Rencana awal akan ada dua Exit Tol Kediri-Tulungagung di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Masing-masing di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, dan di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Dua exit tol ini dinilai sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. "Syarat dua exit tol sekurangnya berjarak 5 kilometer, Dua exit tol ini jaraknya lebih dari 5 kilometer," pungkas Galih.

Laporan Reporter: David Yohanes | Sumber: Tribun Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini