News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investor Bangun Lima Pabrik Gula Baru Setelah Presiden Imbau Genjot Investasi

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima investor pabrik gula membentuk Gabungan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo) di kawasan Sudirman, Kamis (9/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot investasi pabrik gula berbasis tebu mendapat respons dari para investor.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, investor telah berinvestasi membangun lima pabrik gula baru dan modern berbasis tebu di tanah air.

"Semoga kita bisa semakin berkontribusi agar Indonesia menjadi produsen gula terbesar kembali," ujarnya di kawasan Sudirman, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Pekerja Pabrik Gula Sragi Pekalongan Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologinya

Adapun kelima pabrik gula baru itu yakni PT Rejoso Manis Indo di Kabupaten Blitar dan PT Kebun Tebu Mas di Lamongan, Jawa Timur.

Lalu, PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Total investasi kelima pabrik gula mencapai Rp 20 triliun, dengan rata-rata memiliki kapasitas giling tebu terpasang antara 8.000 hingga 12.000 ton per hari selama lima bulan musim panen atau musim tebang tebu setiap tahun.

"Kelima pabrik gula bisa memberikan kontribusi produksi gula kristal putih sekira 600 ribu ton atau 20 persen dari produksi gula nasional. Lalu sejauh ini, kelima pabrik sudah menyerap tenaga kerja 40 ribu orang," kata Musdhalifah.

Dia menambahkan, membangun industri gula merupakan pekerjaan tidak mudah karena suatu komoditas yang bersifat sensitif, yakni kebutuhan pokok masyarakat.

"Karena itu, kita harus penuhi kebutuhan masyarakat ini. Pemerintah juga menyediakan fasilitas insentif dengan Permenperin Nomor 10 Tahun 2017," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini